Kegiatan Tersus Tambang Yang Tidak Memiliki Izin, Apakah Bisa Dipidana? Senin, 06/05/2024 | 13:24
Lingga - Terkait Kegiatan Bongkar muat hasil tambang di Tersus Tambang perusahaan pasir yang ada diwilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau saat ini, kami dari media ini sedikit mencurigai akan keabsahan perizinan Tersus yang dimilikinya, Disinyalir kegiatan dilokasi Tersus Tambang yang ada dikabupaten Lingga saat ini tergolong ilegal.
Terkait kegiatan Tersus tambang yang terus berlangsung diwilayah Kabupaten Lingga hingga saat ini, mari kita simak kembali pandangan yang pernah diungkapkan oleh saudara Rezki Syahril selaku Direktur Indonesian Institute for Sustainable Mining (IISM),
yang hadir saat mengisi acara Diskusi Publik yang ditaja oleh Pemerintah Kabupaten Lingga, yang bertema "Regulasi Perizinan dan Ketentuan Pidana Pengusahaan Pertambangan Mineral", tempat kegiatan di Gedung Nasional Dabo Singkep, pada rabu (12/12/2018).
Rezki Syahril menjelaskan "Setiap perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang melakukan pengangkutan bahan hasil peoduksi tambang, dengan memanfaatkan garis pantai untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, Terminal Khusus (Tersus), dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) wajib memiliki izin"
"Untuk mengetahui hal ini, anda bisa baca Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, didalam Undang-Undang Pelayaran tersebut sangat tegas dituliskan, setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan di pelabuhan, Tersus, TUKS, wajib memiliki izin".
Lalu ketika ditanya "Bagaimana jika perusahaan tambang itu dalam melakukan kegiatan tambat kapal dan pengangkutan bahan tambang dengan memanfaatkan garis pantai tanpa memiliki izin?, lalu Rezki Syahril menjelaskan bahwa, ketentuan pidananya sudah diatur dalam Pasal 297 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sebut Rezki Syahril lagi "Jadi, jangan sampai mereka beranggapan, setelah mendapat IUP Operasi Produksi, sudah bisa mengoperasikan pelabuhan tambat kapal dan pengangkutan bahan tambang"
"Ketentuan Undang-Undang mewajibkan mereka memiliki izin pelabuhan, Tersus atau TUKS. Jika dilanggar, ya ancamannya pidana penjara 2 tahun dan denda 300 juta rupiah," ujar Rezki saat itu meyakinkan.²
Ketika disampaikan bahwa, boleh dibilang hampir seluruh Tersus Tambang yang ada dikabupaten Lingga tidak mengantongi izin, Rezki sangat kaget, lantas mengungkapkan "Kok bisa? Kabupaten Lingga ini bukanlah daerah yang baru mengenal dunia pertambangan dan pengangkutan bahan tambang, mestinya para pengusaha tambang itu sudah harus memiliki Tersus atau TUKS, yang berstatus izin lengkap".
Atas apa yang kami sampaikan diatas ini, dan atas apa yang sudah dijelaskan oleh Bapak Rezki Syahril tersebut, berarti pihak perusahaan tambang yang melakukan kegiatan bongkar muat di Tersus yang mereka miliki itu, sudah masuk keranah pidana.
Lalu seperti apa konsekwensi hukum yang harus mereka terima, lalu pihak yang berkompeten untuk menangani urusan hukum ini, akan bersikap seperti apa?.
Kita tunggu saja seperti apa hasilnya, yang jelas saat ini ada 3 perusahaan tambang pasir yang masih terus melakukan kegiatan bongkar muat hasil tambang ditersus milik mereka masing-masing itu, ketiga perusahaan tambang yang dimaksud itu diantaranya :
PT.Tri Tunas Unggul, lokasi kegiatan di Desa Limbung, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, PT.Citra Semarak Sejati, lokasi kegiatan di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, PT.Growa Indonesia, lokasi kegiatan di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Perlu juga kami sampaikan kepada publik untuk mengetahuinya, sesuai salinan daftar Tersus yang kami terima dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Direktorat Kepelabuhanan Provinsi Kepulauan Riau, tanggal 16 apri 2024, jumlah Tersus dan TUKS yang memiliki izin diprovinsi Kepulauan Riau, berjumlah 204 Tersus dan TUKS.
Didalam jumlah Tersus/TUKS yang 204 tersebut, tidak ditemui ada menyebutkan 3 (tiga) perusahaan tambang yang tertera diatas ini, dan dapat disimpulkan bahwa, ketiga perusahaan tambang dimaksud, belum ada izin Tersusnya, untuk itu kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani persoalan ini, terutama pihak Gakkum KLHKRI, dapatlah kiranya melakukan kiat untuk menertibkan kegiatan Tersus tersebut, dan jika memang mereka sudah melakukan pelanggaran, sebagaimana Undang-Undang Pelayaran yang dimaksud, jelas ada sangsi pidana nya.(Edi)