Maraknya Kegiatan Pukat Trol di Kabupaten Lingga, BBM Bersubsidi Milik Masyarakat Disalah gunakan Oleh Oknum Sub Penyalur Selasa, 07/05/2024 | 12:26
Lingga Kepri, - Bukan menentang atau ada upaya untuk mematikan kegiatan ekonomi masyarakat nelayan di Kabupaten Lingga, khususnya nelayan pekerja Pukat Trol, tetapi caranya yang kami nilai sudah ada kesan melakukan pelanggaran.
Dari hasil penelusuran dan dari informasi beberapa orang sumber, dijelaskan bahwa kegiatan pukat trol di Kabupaten Lingga, terutama untuk kegiatan pukat Trol yang berasal dari Kecamatan Kepulauan Posek dan Kecamatan Selayar, tepatnya nelayan pukat Trol Desa Posek dan sekitarnya, Desa Penuba dan sekitarnya.
Pasalnya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan Kapal Pukat Trol itu, dikabarkan menggunakan Solar bersubsidi milik masyarakat, dan yang lebih parahnya lagi, ada kapal pukat itu yang menggunakan bahan bakar minyak Tanah sebagai campuran solar, dan katanya pula, minyak tanah yang didapati itu, diperolehi dari sub penyalur yang ada dikabupaten Lingga (sebagai pemasok BBM bersubsidi)
Inilah persoalan yang paling mendasar itu, disamping usaha kegiatan pukat trol itu diyakini memang tidak ada izinnya, ditambah lagi BBM yang digunakan untuk menggerakkan mesin kapal pukat trol itu, diinfokan telah menggunakan BBM bersubsidi milik masyarakat, mereka membeli BBM bersubsidi milik masyarakat dari sub penyalur, sungguh ini perbuatan yang melanggar Hukum.
Bukti ini bisa kita lihat seperti di Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, jelas sekali kami menyaksikan, ditempat penampungan kegiatan hasil nelayan milik Dewi warga Desa Penuba, terdapat gudang tempat menyimpan BBM bersubsidi, terdiri dari BBM solar dan minyak tanah, dan dari pantauan kami, BBM itu dijual kepada pemilik kapal pukat trol itu, dan ini jelas terkesan sudah melanggar aturan, semoga pihak yang berwenang bisa menelusuri kebenaran informasi yang kami sampaikan ini. (Edi)